Polemik yang terjadi antara grup band D’Masiv dengan sebuah Event Organizer di Sinjai, Sulawesi Selatan, tampaknya kian memanas. Ryan Cs kini digugat ganti rugi sebesar 3 miliar rupiah!
Gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh pihak penyelenggara itu secara terperinci sebesar 3,552,9 miliar rupiah. Selain menggugat secara perdata, pihak penyelenggara meminta agar manajemen D’Masiv membuat permohonan maaf kepada bupati dan masyarakat Sinjai.
“Karena wilayah pidana bukan masalah ganti rugi, makanya kita ajukan perdana wan prestasi. Kita minta seluruh kerugian klien kami diganti oleh mereka.” Jelas Syahrir Amiruddin, SH, selaku kuasa hukum Farizal, perwakilan pihak penyelenggara acara di Sinjai, yang ditemui tim cumicumi usai memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/03).
Sementara itu di lain pihak, manajemen D’Masiv melalui pengacara mereka yang bernama M.Luthfi Suhartono, SH, mengaku heran atas langkah yang ditempuh pihak penyelenggara Sinjai. Menurut Luthfi Seharusnya permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah.
“Di perjanjian kan ada penyelesaiannya dengan cara musyawarah. Tapi kalau nyatanya disomasi dan harus bayar 3 miliar plus bunga 3 persen dan lain-lain, kita jadi terheran-heran aja.” Tandas Luthfi yang ditemui tim cumicumi di tempat yang terpisah, Kamis (18/03).
Namun pihak penyelenggara mengaku tindakan mereka mengajukan gugatan ke pengadilan lantaran belum ada komunikasi dan penjelasan yang baik dari D’Masiv terhadap mereka.
“Sampai sekarang belum ada komunikasi dan penjelasan pihak D’Masiv ke kita. Makanya kita serahkan ini ke pengadilan gugatan perdatanya.” Terang Syahrir. (mich)
Gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh pihak penyelenggara itu secara terperinci sebesar 3,552,9 miliar rupiah. Selain menggugat secara perdata, pihak penyelenggara meminta agar manajemen D’Masiv membuat permohonan maaf kepada bupati dan masyarakat Sinjai.
“Karena wilayah pidana bukan masalah ganti rugi, makanya kita ajukan perdana wan prestasi. Kita minta seluruh kerugian klien kami diganti oleh mereka.” Jelas Syahrir Amiruddin, SH, selaku kuasa hukum Farizal, perwakilan pihak penyelenggara acara di Sinjai, yang ditemui tim cumicumi usai memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/03).
Sementara itu di lain pihak, manajemen D’Masiv melalui pengacara mereka yang bernama M.Luthfi Suhartono, SH, mengaku heran atas langkah yang ditempuh pihak penyelenggara Sinjai. Menurut Luthfi Seharusnya permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah.
“Di perjanjian kan ada penyelesaiannya dengan cara musyawarah. Tapi kalau nyatanya disomasi dan harus bayar 3 miliar plus bunga 3 persen dan lain-lain, kita jadi terheran-heran aja.” Tandas Luthfi yang ditemui tim cumicumi di tempat yang terpisah, Kamis (18/03).
Namun pihak penyelenggara mengaku tindakan mereka mengajukan gugatan ke pengadilan lantaran belum ada komunikasi dan penjelasan yang baik dari D’Masiv terhadap mereka.
“Sampai sekarang belum ada komunikasi dan penjelasan pihak D’Masiv ke kita. Makanya kita serahkan ini ke pengadilan gugatan perdatanya.” Terang Syahrir. (mich)