Mark Zuckerberg |
Facebook dan pendirinya, Mark Zuckerberg, digugat lebih dari 1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 9 triliun oleh seorang warga keturunan Yahudi. Alasannya, Facebook tidak bertindak cepat segera menutup halaman di layanan jejaring sosial tersebut yang mengajak aksi intifada, perlawanan terhadap Israel.
Kasus ini bermula saat di Facebook muncul halaman berjudul "Third Intifada". Halaman tersebut dibuat pengguna Facebook dimaksudkan untuk mengajak aksi melawan Isarel. Karena dianggap melanggar aturan Facebook, halaman tersebut ditutup setelah lebih dari 500.000 orang menjadifans-nya.
Penggugat, Larry Klayman, mendeskripsikan dirinya sebagai warga Amerika Serikat keturunan Yahudi asli. Ia menuding Facebook tidak bertindak cepat dan cenderung menolak untuk menutup halaman yang dinilai dapat mendorong pembunuhan dan aksi kekerasan terhadap warga beragama Yahudi.
Menanggapi gugatan itu, Facebook menolak tuduhan tersebut yang dianggap tidak beralasan. "Selama kami tidak mendapat keluahan, kami menganggap kasus tersebut tanpa alasan dan kami akan melawan gugatan tersebut," kata juru bicara Facebook.
Facebook telah menutup halaman yang dipermasalahkan sejak Selasa lalu setelah Menteri Diplomasi Publik Israel Yuli Edelstein mengirimkan surat kepada Zuckerberg. Facebook beralasan sebelumnya masih mempertahankan halaman tersebut karena mengajak aksi damai. Namun belakangan halaman itu dimanfaatkan untuk menggalang aksi kekerasan oleh para pengunjungnya.
kompas.com